Cuplik.Com - Jakarta - Ulah Kementerian tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang melakukan penandatangan MoU dengan perusahaan asuransi di Arab Saudi, dinilai sebagai penyebab timbulnya tidak dibayarnya gaji TKI oleh majikannya. Untuk itu pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi terkait asuransi TKI.Penandatanganan tersebut dilakukan pihak Kemenakertrans melalui Dirjen Binapenta dengan International Social Security Program (ISSP) di Arab Saudi ... |